Djoko Tjandra Serahkan Uang Pengurusan Fatwa ke Andi Irfan Lewat Ipar
JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut kliennya banyak ditanya soal aliran dana dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dalam pemeriksaan, Senin, 31 Agustus, Djoko Tjandra menurut Soesilo berbicara soal alur penyerahan uang pengurusan fatwa di MA yang disebut ditujukan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Pengurusan fatwa ini ditawarkan Andi Irfan Jaya, politikus NasDem Sulsel.
"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ujar Soesilo kepada wartawan, Selasa, 1 September.
Namun, soal nominal uang yang diberikan, Soesilo tidak menyebutkan. Menurutnya Djoko Tjandra tidak mengetahui sampai-tidaknya uang yang diberikan.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, Pak Djoko juga nggak tahu," katanya.
Baca juga:
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Diduga Djoko Tjandra meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dirinya tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini menurut Kejagung gagal dilakukan.