OTT di PN Surabaya, 5 Orang Terjaring Dibawa ke Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Saat ini mereka tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.
Kelima orang yang dibawa itu adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut bernama Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta.
Tak hanya itu, tim juga membawa uang ratusan juta rupiah yang ditemukan saat OTT digelar pada Rabu, 19 Januari kemarin. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah pastinya karena masih akan dihitung.
Baca juga:
- Bagikan Spanduk 'Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda', Abu Janda: Yang Mulia Arteria Minta Maaf Saja, Orang Sunda Jiwanya Besar!
- Tanggapi Arteria Dahlan yang Minta Kajati Berbahasa Sunda Ditindak Tegas, Politikus PKS: Eta Teh Lebay!
- Diminta Ridwan Kamil Minta Maaf soal ‘Kajati Berbicara dengan Bahasa Sunda Diganti Aja Pak’, Arteria Dahlan: Kalau Saya Salah, Ada MKD
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan berkaitan dengan pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam operasi senyap itu, tim komisi antirasuah menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera bernama Hamdan, dan seorang pengacara.
Setelah kegiatan penindakan dilakukan, pihak yang terjerat OTT langsung dimintai keterangan. Selanjutnya, KPK akan mengumumkan status hukum ketiga sekaligus kronologi terjadinya dugaan korupsi yang menjerat mereka.