Pengacara Djoko Tjandra Beberkan Tawaran Proposal Pengurusan Fatwa di MA dari Andi Irfan

JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo kembali menyebut nama Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. 

Menurut Ari, Djoko Tjandra menyerahkan uang lewat Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa MA. Jumlahnya 500 ribu dolar AS.

"Itu urusan dengan pak Andi Irfan (pemberian uang)," ujar Susilo kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.

Andi Irfan disebut Susilo yang menghubungi kliennya dan menawarkan bantuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi.  Namun upaya ini tak berhasil.

"Mereka menawarkan fatwa MA tapi nggak bisa itu, nggak bisa. Ada (komunikasi). Dia menawarkan proposal-proposal itu (fatwa)," katanya.

Djoko Tjandra disebut mengenai Andi Irfan Jaya lewat Rahmat. Sementara Rahmat—menurut keterangan Kejagung—yang membawa jaksa Pinangki Sirna Malasari menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

"(Perkenalan) dari Rahmat dulu. Temannya Djoko," katanya.

Dalam kasus ini Djoko Tjandra sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.  Sedangkan jaksa Pinangki lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan atau suap dari Djoko Tjandra.