Pembunuhan Wanita di Jember Terungkap, Peelaku Sakit Hati Tak Dipinjami Uang
JEMBER – Polisi mengungkap fakta di balik pembunuhan Prita Hapsari (48) warga Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur. Terungkap pelaku Hafid Prasetyo Hadi (32) menggorok leher korban lantaran sakit hati tak dipinjami uang.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku dengan korban sudah saling kenal. Pelaku beberapa kali dimintai tolong memperbaiki barang elektronik yang ada di rumah korban.
Tiga hari sebelum pembunuhan terjadi, korban menghubungi pelaku untuk memperbaiki televisinya. Namun saat dicek, televisi ternyata dalam keadaan rusak parah hingga pelaku merekomendasikan untuk membeli televisi baru.
"Saat itu korban memberikan uang Rp2 juta ke pelaku untuk dibelikan televisi baru dan sudah dicarikan. Kemudian kepada pelaku, korban minta dicarikan televisi yang lebih mahal lagi, dari situlah pelaku berpikir jika korban memiliki banyak uang sehingga berniat meminjam uang kepada korban," kata AKP Komang, Kamis 20 Januari.
Namun ternyata pelaku tak mendapat pinjaman uang. Saat itu, korban juga melontarkan kalimat yang menyinggung pelaku.
Pelaku marah dan mendorong korban sampai terjatuh ke kamar mandi dan kepalanya terbentur tembok.
"Dari diri pelaku muncul niatan untuk menghabisi korban, sehingga pelaku mencari pisau di dapur, kemudian menyayat leher korban. Sempat ada perlawanan dari korban, hal ini ditunjukkan dengan adanya luka sayatan di tubuh korban," ujarnya.
Baca juga:
- Polemik Arteria Dahlan yang Singgung Bahasa Sunda: Saya dengan Sungguh-sungguh Mohon Maaf ke Masyarakat Jabar
- Data Kemenkes, 5 Kecamatan Mulai dari Cilandak, Kalideres, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, Senen Dominasi Kasus Omicron
- Tahu jadi Buronan Polisi, Pelaku Utama Penusukkan Anggota TNI Pratu Sahdi Serahkan Diri
Pelaku juga menyekap ibu korban Sri Budi Asrama Rini (76) di dalam kamar. Kondisi mulutnya diplester oleh pelaku. Namun saat pelaku hendak meninggalkan rumah, ibu korban berhasil melepas plester dan berteriak meminta pertolongan.
Pelaku yang hendak melarikan dicegat warga. Dua warga yakni Banaya Sangkala (35) mengalami luka di leher, dan Juan Felix (20) mengalami luka bacok di bagian paha usai terlibat duel dengan pelaku.
Kini pelaku ditahan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 KUHP.