Setahun Laporan Tak Ada Perkembangan, Korban Dugaan Penipuan Apartemen 45 Antasari Datangi Polda Metro
JAKARTA - Paguyuban konsumen Apartemen 45 Antasari mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu bertujuan memastikan proses penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengembang atau PT PDS.
"Beberapa perwakilan dari pembeli Apartemen Antasari 45 yang mana sudah lebih dari setahun melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Di sini ditangani oleh Fismondev Dirkrimsus tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya," ujar pengacara konsumen Apartemen 45 Antasari, Utomo Karim kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.
Upaya memastikan proses penanganan lantaran sudah hampir setahun berlalu. Di mana, pelaporan dugaan penipuan itu dilakukan pada 31 Agustus 2020.
Laporan itupun teregister dengan nomor LP/0495/VIII/Bareskrim. Meski, pelaporan itu dilakukan di Bareskrim tetapi penangannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Padahal, Utomo mengklaim pelanggaran pidana telah terjadi. Sebab, sampai saat ini pembangunan Apartemen Antasari 45 tak kunjung rampung meski pembayaran sudah dilakukan oleh para kliennya
"Kalau boleh dibilang ya ngambang aja ngga jelas gitu. Padahal di sini udah jelas-jelas secara gamblang kasat mata penipuan penggelapannya itu sudah terjadi," ungkapnya.
Sejauh ini, proses penanganan pun masih sebatas pemeriksaan pelapor. Namun, tak pernah ada kabar kelanjutannya.
"Dari pelapor sudah dijadikan saksi, dimintain keterangan. Tapi ya itu, setahun lebih tidak ada kabar beritanya," kata Utomo.
Baca juga:
- DPRD DKI Sebut Pemindahan Ibu Kota Bakal Turunkan Perekonomian Jakarta, Bahkan Pulau Jawa-Sumatera
- Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Penetapan UU IKN Tak Lupakan Nasib Jakarta
- Soal Calon Ketua Otorita IKN, NasDem: Yakin Presiden Jokowi Pilih Orang yang Tepat
- Menlu Retno: Tanpa COVAX, Semakin Banyak Negara yang Tidak Mampu Mencapai Target Vaksinasi WHO
Sebelumnya, pembangunan Apartemen Antasari 45 mangkrak bertahun-tahun. Padahal pembangunan apartemen tersebut dijanjikan rampung pada Oktober 2017. Karena itu, sebanyak 210 pembeli menuntut pengembalian uang pembelian sekitar Rp164 miliar.
Para pembeli merasa tertipu dan dirugikan karena PT PDS selaku pengembang, tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen sesuai yang dijanjikan. Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk lima lantai basement.
Potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar. Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari.