Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Dilimpahkan ke Pengadilan, Bos Garuda Indonesia Siap Dukung Penuh
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia ke tingkat penyidikan, Rabu, 19 Januari.
Untuk penyidikan tahap pertama, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam proses penyidikan oleh KPK.
"Kita akan full support," ujarnya singkat kepada VOI, Kamis, 20 Januari.
Dukungan yang dimaksud adalah dengan menyediakan apa saja yg dibutuhkan kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dalam mengusut kasus ini. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang diamankan oleh pihak kejaksaan.
Baca juga:
- Garuda Indonesia Salah Beli Pesawat Bombardier CRJ1000, Peter Gontha: Harus Diinvestigasi Siapa yang Suruh
- Resmi Berstatus PKPU, Pelanggan Tidak Perlu Khawatir karena Operasional Garuda Indonesia Masih Berjalan Normal dan Travel Fair Tetap Berjalan
- ‘Borok’ Garuda Indonesia Kembali Terkuak melalui Peter Gontha: Maskapai Ini Pernah Utang Ratusan Miliar ke Traveloka
- Perusahaan Berstatus PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra: Ini Bukan Pailit
Sebelumnya, pada 11 Januari Menteri Badan Usaha Milik Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan pesawat ATR 72-600. Saat datang, Erick juga menyerahkan bukti-bukti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diperkirakan, kerugian negara sementara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia mencapai Rp3,6 triliun.