Pencabul Anak Autis di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Korban Dikasih Uang Rp15 Ribu dan Diancam Pelaku

JAKARTA - FS (46) pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus anggota Kepolisian Polres Kota Bekasi. FS tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial A (7) yang memiliki penyakit autisme.

"Kejadian pencabulan terjadi hari Selasa 11 Januari di rumah bude korban di Kampung Pedurenan, Kota Bekasi," kata Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Selasa 18 Januari.

Kompol Erna menjelaskan, penangkapan tersangka itu dilakukan berdasarkan laporan dari tante korban. Saat itu, tersangka mengajak main korban ke rumahnya. Saat sudah di rumah, tersangka langsung melakukan aksinya, mencabuli korban.

Selesai melakukan aksinya, tersangka langsung memberikan uang sebesar Rp15 ribu kepada korban dan mengancam untuk tidak memberitahu kejadian itu terhadap siapapun.

"Ancaman dari tersangka terhadap korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," katanya.

Tersangka FS terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.