Siapa Tan Paulin, Sosok yang Heboh Dijuluki Politikus Demokrat sebagai 'Ratu Batu Bara'?
JAKARTA - Sempat dijuluki Ratu Batu Bara yang berhasil memproduksi 1 juta ton batu bara per bulan dan diduga oleh anggota Komisi VII DPR RI M Nasir menjual batu bara hasil curian, siapa sebenarnya sosok Tan Paulin?
Tan Paulin merupakan istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berkantor di Surabaya.
Nama Tan Paulin sempat mencuat pada tahun 2016 terkait kasus penipuan yang melibatkan dirinya. Tan Paulin sempat dijadikan tersangka kasus penipuan investasi.
Kasus tersebut bermula saat Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas melaporkan H Abidinsyah, Donny Sugiarto dan Tan Paulin sebagai mafia tambang. Kasus ini berakhir setelah Donny Sugiarto tertangkap dan Tan Paulin lolos dari jeratan hukum meski telah dilaporkan ke Mabes Polri.
Pada akhir tahun 2021, nama Tan Paulin kembali muncul setelah menutup akses jalan ke lokasi tambang PT Batuah Energi Prima (BEP). Perintah penutupan akses jalan ke lokasi tambang disebabkan Tan Paulin memiliki masalah bisnis dengan mantan direktur PT BEP.
Melalui Kuasa Hukumnya, Tan Paulin membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan dirinya tidak memiliki tambang melainkan hanya seorang trader.
Adapun terkait tuduhan M Nasir yang menyebut Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara, Tan Paulin membantah tuduhan tersebut. Kembali, melalui pengacaranya, Tan Paulin menolak dengan tegas jika dirinya melakukan tindakan ilegal dengan menjual batu bara hasil curian.
Baca juga:
- Disebut sebagai ‘Ratu Batu Bara’ oleh M. Nasir dari Demokrat, Tan Paulin: Kami Tidak Menjual Batu Bara Curian
- Heboh Menteri ESDM Adu Mulut dengan Anggota Komisi VII DPR yang Sebut Nama 'Ratu Batu Bara' Tan Paulin: Bapak Harus Bicara Sesuai Fakta
- Guru Besar IPB Didin Damanhuri Sebut setelah Ada 'Ratu Batu Bara' Tan Paulin, Bakal Ada 'Pangeran Batu Bara': Presiden Jokowi Harus Turun Tangan
"Atas pemberitaan tersebut klien kami merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujar pengacara Tan Paulin, Yudistira dalam memo tertanggal 14 Januari lalu.
Menurut Yudistira, Tan Paulin telah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk," katanya.