Terlibat Kejahatan Luar Biasa, Wanita di Pontianak Ini Diancam Polisi Hukuman 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
PONTIANAK - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang perempuan berinisial FY (31) karena membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam tas warna hitam.
Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat ke pihak berwajib yang curiga melihat seorang perempuan menggunakan motor beat sedang berputar-putar di Kompleks Delima Mas, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno mengatakan, berdasarkan laporan, maka pihaknya mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud.Pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang informasikan, maka langsung diberhentikan oleh anggota Satnarkoba Polresta Pontianak.
"Pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Ketapang," jelas Joko di Pontianak, Antara, Selasa, 18 Januari.
Saat penangkapan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam. Tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga Rp42 juta.
Sabu ini rencananya diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Baca juga:
Saat ini tersangka dan barang bukti antara lain sabu seberat 51,51 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Oppo, uang tunai Rp621 ribu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk tersangka FY, diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," kata Joko.