Nopol RFS Cs Bukan Pelat 'Dewa', 2 Hari Saja Ada 23 Mobil yang Kena Pritt Polisi
JAKARTA - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 23 kendaraan pengguna pelat nomor "dewa" atau khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.
"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Januari dilansir Antara.
Sambodo menuturkan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator dan bahu kiri jalan tol.
"Semua wajib mematuhi aturan," tegas Sambodo.
Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.
Baca juga:
- Tindak 34 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam 15 Hari, Polda Jateng Jadi Percontohan Penerapan ETLE
- 34.196 Pelanggar Lalu Lintas di Jateng Terjaring Lewat ETLE, Tertinggi di Indonesia
- Miliki Banyak Fungsi, RFID Pelat Nomor Kendaraan Segera Diterapkan oleh Polri
- Jenderal Andika Perkasa Minta Tersangka Brigjen TNI YAK dan Dirut GSH dalam Kasus Dugaan Penyelewengan TWP AD, Diproses Cepat