Besok, PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Kebakaran Lapas Kelas I yang Tewaskan 49 Napi
TANGERANG - Kasus kebakaran Lapas Pemuda Kelas 1 A Tangerang yang menewaskan 49 Narapidana bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang besok, Selasa 18 Januari. Ini pun disampaikan langsung oleh Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono.
"Besok 18 Januari 2022 (Sidang Kebakaran Lapas)," kata Arif saat dikonfirmasi, Senin 17 Januari.
Arif menyebut, Ajir Suryo yang akan menjadi ketua majelis hakim, Elly Istianawati dan Ismail menjadi hakim anggota .
"Pokoknya majelis ruang 1. Hakim yang menyidangkan Aji suryo (dan) Elly Istianawati hakim anggotanya1, Ismail," ucapnya.
Dalam kesempatannya, Arif mengakui dirinya belum mengetahui apakah para tersangka itu bakal mengikuti sidang secara langsung alias daring (online) atau secara luring (offline).
"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," tandasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 4 tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 orang Warga Binaan.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kalau kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Baca juga:
"Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan," kata Dapot dalam pesan singkat, Sabtu 1 Januari.
Ia menerangkan, empat tersangka yang bernama SU, RS, YW dan PB akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," tandasnya.
Sebagai informasi, tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PB, dan RS.
Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.