Ke Kaltim, Pansus RUU IKN Temukan Perusahaan Klaim Mengelola Lahan 1 Juta Hektare di Lahan Ibu Kota Baru

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) menemukan sejumlah masalah terkait pertanahan di lahan bakal ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan, temuan tersebut didapat saat tim melakukan kunjungan kerja ke Kaltim. Menurutnya, ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dari rencana pemindahan ibu kota ke wilayah tersebut. 

"Jadi ketemu masalah-masalah pertanahan. Sebetulnya satu sisi clear tapi juga ada yang berupaya untuk main-main, mau mengambil keuntungan dan segala macam," ujar Doli di Gedung DPR, Senin, 17 Januari.  

Doli menjelaskan, dari pertemuan Pansus RUU IKN dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, tidak dijumpai isu terkait sengketa masyarakat atau perusahaan di lahan tersebut.

Hanya saja, kata Doli, Pansus mendapati sejumlah masalah di lahan tersebut. "Misalnya ada tiba-tiba dalam waktu 8 bulan ini, tadinya tahun 2019 akhir di satelit itu kosong semua tapi dalam waktu 8 bulan tiba-tiba ada keliatan yang penghuni," jelas Doli.

Selain itu, lanjutnya, terdapat sebuah perusahaan yang mengeklaim bahwa mereka mendapat tugas dari pemerintah untuk mengolah lahan satu juta hektare di daerah bakal ibu kota baru tersebut.

Dalam kunker ke Kaltim, Pansus RUU IKN juga menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat setempat mengenai rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim. Doli mengeklaim, masyarakat mendukung rencana tersebut dengan berbagai catatan, salah satunya minta dilibatkan serta tidak tersingkir apabila ibu kota sudah pindah.

"Intinya mereka menginginkan supaya hadirnya ibu kota negara ini juga bisa mendorong kemajuan mereka ya, membangun infrastruktur yang selama ini mereka merasa masih kurang diperhatikan," jelas Doli.