Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Hadi Pranoto

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membuka peluang menjemput paksa Hadi Pranoto jika terus mangkir dari panggian untuk dimintai keterangan. 

"Enggak ada pemanggilan ketiga, ketiga itu menurut KUHP itu sudah langsung izin membawa (dijemput)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus.

Hadi Pranoto diketahui sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Polda atau mangkir. Untuk itu, diharapkan Hadi Pranoto hadir memberikan keterangan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong antibodi obat COVID-19. Namun penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan berikutnya.

"Kami mengharapkan yang bersangkutan ini bisa hadir ya, yang bersangkutan HP ini mudah-mudahan sehat, segera sehat dan kita mengharapkan segera hadir pemeriksaan," kata Yusri.

Sebelumnya, Hadi batal diperiksa soal kasus dugaan penyebaran berita bohong pada 24 Agustus dengan alasan belum sembuh setelah sebelumnya dirawat. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter polisi, Hadi dinyatakan sehat.

"Memang ada upaya kita untuk me-rapid tapi tidak mau, kemudian kita rujuk dulu kita cek ke Dokkes di Polda Metro Jaya. Hasil dari Dokkes ternyata memang yang bersangkutan tidak apa-apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.

Adapun Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE sebagaimana.  Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.