Fico Fachriza Masih Nge-fly saat Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Polisi menyebut komika Fico Fachriza masih dalam pengaruh tembakau sintesis ketika ditangkap. Sehingga, hal ini menjadi bukti tambahan dalam penetapan menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan, Jumat, 14 Januari.

Selain itu, dari pemeriksaan juga terungkap Fico membeli tembakau sintentis secara online. Dia membeli dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

"Memesan pada satu orang ini aja membeli seharaga Rp300 ribu," kata Donny.

Hanya saja, tak dirinci berapa banyak tembakau sintetis yang dibeli Fico. Tapi, dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa sinte seberat 1,45 gram di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Ada pun, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, penetapan ini berdasarkan bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Dalam kasus ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga, Fico Fachriza terancam sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara.