Irjen Napoleon Sempat emosi, Pengacara: BAP dan Fakta di Lapangan Tak Sesuai

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte disebut sempat emosi saat melakukan rekonstruksi kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyebabnya, berita acara pemeriksaan (BAP) Tommy Sumardi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Ada ketidak sesuaian antara BAP dengan fakta di lapangan karena kemarin itu kan rekonstruksinya merujuk lebih banyak kepada keterangan dari TS," kata kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumantikepada VOI, Jumat, 28 Agustus.

Salah satunya ada BAP mengenai pemberian uang dari Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya pun menolak melakukan peragaan itu. Karena, mereka mengaku tidak pernah menerima uang dari Tommy Sumardi.

Kemudian, kata dia, BAP menyebutkan Tommy Sumardi bertemu dengan Irjen Napoleon juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kata dia, kliennya merasa tidak pernah sekali pun bertemu dengan Tommy Sumardi.

"Yang aneh itu CCTV itu ada di lantai 1, sementara ruang kerja bapak Napoleon itu ada dilantai 11 tapi seolah olah diarahkan TS itu seperti bertemu dengan bapak. Jadi ada ketidak seseuaian yang mereka anggap itu tidak benar," papar Putri.

Tetapi, tak semua hasil BAP itu tidak diakui oleh Irjen Napoleon. Ada beberapa poin yang diakui memang benar terjadi. Hanya saja, tidak dijelaskan merinci soal hal tersebut.

"Ada juga yang kami akui, kami juga menolak. Ada beberapa poin yang kita tidak akui benar adanya," tandasnya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.