Bisnis App Store Tak Terhalang Tuntutan Hukum, Apple Bayar Pengembang Rp857 Triliun

JAKARTA - Meski menghadapi banyak tuntutan hukum antimonopoli dan mendapatkan peraturan yang lebih ketat di negara tertentu, Apple dilaporkan telah membayar pengembang sebanyak 60 miliar dolar AS atau setara Rp857 triliun.

Angka tersebut, tentu saja menunjukkan bahwa penjualan di App Store terus tumbuh semakin cepat. Sebagai perbandingan, Apple mengatakan pada 2019 mereka telah membayar pengambang 155 miliar dolar  AS sejak 2008. Pada akhir 2020, perusahaan telah membayar 200 dolar AS, meningkat 45 miliar dolar AS dari tahun sebelumnya.

Sayangnya, jumlah pembayaran yang dibagikan Apple tak lagi membantu memberikan kejelasan tentang keadaan ekonomi App Store secara keseluruhan, karena persentase yang dibayarkan oleh masing-masing aplikasi itu bervariasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Apple telah menyesuaikan struktur komisinya untuk mengurangi pemotongan pendapatan pengembangnya sendiri di tengah peningkatan pengawasan peraturan terhadap praktik bisnis App Store, keluhan antimonopoli, dan tuntutan hukum, termasuk kasus yang sedang berlangsung dengan Epic Games.

Dilansir dari TechCrunch, Selasa, 11 Januari, namun,dengan menunjukkan statistik itu, Apple ingin menunjukkan bagaimana bisnis layanannya berkembang kepada investor dan analis yang ingin melihat perusahaan tidak hanya menghasilkan uang dari penjualan perangkat keras, tetapi juga penjualan layanan dan aplikasi ke pelanggannya.

Menurut laporan, pembayaran Apple kepada pengembang telah menyumbang antara 70 persen hingga 85 persen dari total pendapatan kotor Apple dari App Store-nya, yang mengambil antara 15 persen hingga 30 persen penjualan dari pembelian digital yang dilakukan di aplikasi.

Tahun ini, Apple diperintahkan untuk membuat perubahan App Store yang akan mengizinkan tautan ke opsi pembayaran pihak ketiga sebagai akibat dari putusan gugatan Epic, tetapi kemudian Apple mendapatkan penangguhan hukuman pada menit terakhir dari perintah pengadilan saat kasus tersebut diajukan banding.

Meski begitu, Apple harus melonggarkan cengkeramannya atas App Store di pasar lain, seperti Jepang dan Korea Selatan, di mana regulator mendorong Apple untuk mengizinkan tautan ke situs web eksternal dan mengambil tindakan lain untuk mengekang komisinya.