Mulanya Ferdinand Hutahaean Sesumbar Penetapan Tersangka Masih Jauh, Akhirnya Masuk Sel Tahanan
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean awalnya sempat sesumbar soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean menyebut penetapan status tersangka tak akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Ferdinand Hutahaean sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin, 10 Januari. Pada pemanggilan, proses pemeriksaan oleh penyidik dimaksudkan untuk klarifikasi cuitan Allahmu lemah.
"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand kepada wartawan, Senin, 10 Januari.
Tetapi keyakinan Ferdinand Hutahaean meleset. Setelah 11 jam diperiksa eks politikus Demokrat itu justru menjadi tersangka.
Baca juga:
- 11 Jam Perjalanan Ferdinand Hutahaean dari Saksi Jadi Tersangka 'Allahmu Lemah', Kini Menghuni Sel Tahanan
- Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Sekaligus SARA ‘Allahmu Lemah’, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
- Setelah Penangkapan Kepala Intelijen Kazakhstan, Presiden Tokayev Pecat Dua Wakil Kepala Komite Keamanan Nasional
- Ferdinand Hutahean Sebut Cuitan 'Allahmu Lemah' Untuk Dirinya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahean ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Dittipsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Saat ini, Ferdinand pun telah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penahanan dengan alasan subjektif dan objektif.
"Alasan penahanan yg dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," kata Ramadhan.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," sambungnya.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Sanksi pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.