KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bekasi Usai Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Kasus ini menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang biasa dipanggil Kang Pepen.
Temuan bukti ini didapat setelah tim penyidik selesai melakukan penggeledahan di Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor pada Jumat, 7 Januari.
"Adapun tempat-tempat dari tiga lokasi tersebut di antaranya adalah Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 8 Januari.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, Ali mengatakan, KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan suap tersebut. Temuan tersebut berupa dokumen proyek yang dilaksanakan Kota Bekasi, admnistrasi kepegawaian ASN di Pemerintah Kota Bekasi, dan barang elektronik.
"Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tegasnya.
Baca juga:
- KPK Kasih Peringatan Tegas Jangan Ada yang Coba Halangi Pengusutan Perkara Wali Kota Bekasi, Ada Apa?
- 2 Koper dan 1 Tas Besar Adalah Hasil 6 Jam Penggeledahan KPK di Ruang Kerja Walkot Rahmat Effendi
- Ridwan Kamil Tunjuk Tri Adhianto Jabat Plt Wali Kota Bekasi Setelah Rahmat Effendi Tersangka Korupsi
- Terungkap! Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang OTT KPK Turun Selama Pandemi, Ditengarai karena Utang Rp1,5 Miliar
Setelah menggeledah, KPK kemudian akan memanggil sejumlah saksi terkait dugaan kasus suap ini.
"Tim penyidik alam beberapa waktu kedepan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.
Selain suap di atas, komisi antirasuah juga mengungkap Pepen menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.
Kemudian, dia juga menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.
Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.