Wahai Pemerintah, Pelaku UMKM Bukan Nasabah Bank juga Perlu Stimulus

JAKARTA - Direktur CORE Indonesia, Mohammad Faisal meminta pemerintah untuk memperluas stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini karena UMKM merupakan ujung tombak perekonomian nasional.

Sejauh ini, kata Faisal, pemerintah baru memberikan stimulus kepada UMKM melalui mekanisme sistem bank. Artinya, stimulus UMKM baru diberikan kepada UMKM yang merupakan nasabah bank atau bankable. Sementara, pelaku usaha yang tidak menjadi nasabah bank belum tersentuh.

"Padahal UMKM 98 persen itu usaha mikro. Hanya 1 persen saja kecil dan menengah di sektor bankable dan menikmati stimulus sistem perbankan," katanya, dalam diskusi bertajuk "Resedi Di Depan Mata: Indonesia Harus Apa?", Selasa, 25 Agustus.

Faisal mengatakan, 98 persen dari pelaku usaha ultra mikro ini pun tidak bisa dipaksa untuk terakses dengan bank. Hal ini karena akan meningkatkan risiko kredit macet di perbankan. Menurut dia, pemerintah harus memberikan stimulus lain.

"Sekarang perbankan masih sehat walaupun ada penurunan kinerja, tapi kalau dipaksa (memberikan kredit) meningkatkan risiko kredit. Karena itu akses pembiayaan dan permodalan UMKM harus diperluas," jelasnya.

Sependapat, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, stimulus juga harus diperluas untuk UMKM kelas menengah rentan dengan pendapatan Rp100 hingga 500 juta per bulan. Sebab, kelompok usaha ini tak masuk dalam kelompok ultra mikro, maupun kelompok usaha kelas atas. Namun, kelompok ini juga terdampak pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan, kelompok dengan omzet Rp100 hingga Rp500 juta per bulan seperti restoran, bengkel, workshop dan sebagainya.

"Secara individual mereka sudah punya nama, tapi mereka bukan kelompok usaha yang secara growth. Mereka kelas menengah yang mau menetas, dan belum ada stimulus. Ini yang menurut saya pemerintah perlu diberikan stimulus," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan biaya penanganan COVID-19 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp695,20 triliun. Salah satunya digunakan untuk memberikan stimulus kepada UMKM senilai UMKM mendapat anggaran Rp123,46 triliun. 

Adapun rincian stimulus untuk UMKM yakni untuk subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, PPh final UMKM DTP Rp2,40 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp1 triliun.