Draf PKPU Pilkada 2020: Masuk Masa Tenang, Akun Medsos Resmi Calon Wajib Hapus Konten Kampanye
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperjelas ketentuan tentang kampanye, khususnya kampanye dalam jaringan (daring) pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut, penambahan detail kampanye daring merupakan tindak lanjut dari masukan-masukan anggota dewan dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
"Kami berterima kasih atas masukan dari Komisi II. Ini akan jadi pertimbangan KPU untuk melakukan pencermatan kembali, agar pengaturan kampanye lebih jelas dan bisa diterapkan lebih optimal pada masa kampanye nanti," kata Raka saat dihubungi VOI, Selasa, 25 Agustus.
Baca juga:
Aturan mengenai kampanye ini akan masuk dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal kampanye pilkada.
Dalam draf revisi yang diserahkan ke DPR kemarin, KPU mewacanakan pelaksanaan kampanye daring, yang akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember. Namun, KPU belum mencantumkan ketentuan tersebut. KPU baru merevisi aturan mengenai kampanye media sosial.
Dalam draf tersebut, Pasal 47 ayat (1a) mengamanatkan bahwa kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Kemudian, Pasal 50 diubah dengan ketentuan bahwa partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menghapus unggahan dan atau konten materi yang bermuatan pada akun resmi media sosial (medsos) paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir.
Sementara, mengenai kampanye daring, KPU memerlukan sejumlah masukan dan pertimbangan dari Komisi II DPR RI sebelum mencantumkan aturan tersebut. Pertimbangan ini menyangkut terminologi serta aturan teknis pelaksanaan kampanye daring.
"Inilah pentingnya konsultasi, dilakukan untuk mendapatkan masukan. Kemudian, kami melakukan pencermatan kembali, hasilnya pengaturannya diharapkan lebih baik dari pengaturan sebelumnya," ungkap Raka.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan aturan teknis mengenaik kampanye daring Pilkada 2020. Guspardi bilang, KPU harus membuat ketentuan secara rinci agar tidak merugikan peserta pilkada terkait potensi pelanggaran kampanye.
“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban," ungkap Guspardi.
Diketahui, aturan kampanye daring ini dibuat sebagai alternatif pelaksanaan kampanye tatap muka para calon kepala daerah di 270 provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, di masa pandemi COVID-19, semua pertemuan harus dibatasi dengan kapasitas 50 persen.