Wakil Jaksa Agung Setia Untung: Barang Bukti Kasus Djoko Tjandra Rp546 Miliar Sudah Dieksekusi

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, barang bukti kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandara senilai Rp546 miliar sudah dieksekusi pada tahun 2009.

Menurut dia barang bukti uang itu sudah disetorkan kepada kas negara. Eksekusi barang bukti itu dilakukan oleh dirinya saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Setia kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus.

Untung mengakatan, eksekusi itu juga disertai dokumen berita acara penyerahan ke bank dan diteken oleh pejabat bank. Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin, 29 Juni 2009, sekira pukul 19.00 WIB.

"Saat eksekusi pun saya ke Bank Permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi tersebut," tegasnya.

Sementara, terkait proses administrasi, Setia menyebut jika barang bukti uang senilai Rp546 miliar telah disetorkan kepada negara. Penyetoran dilakukan melalui RTGS (real time gross settlement) yang langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan

"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan perlu saya sampaikan silakan saudara-saudara media mengecek ke Kementerian Keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen perbendaharaan negara," kata dia.