Jokowi Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dibahas di DPR segera disahkan.

Hal ini disampaikannya melalui keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi.

Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan agar para korban bisa ditangani. Lagipula, proses pembentukan undang-undang tersebut sudah cukup lama di DPR yaitu sejak 2016 lalu.

Dalam upaya mempercepat proses ini, Jokowi kemudian memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menteri Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk berkomunikasi dengan DPR RI.

Komunikasi ini, sambung dia, ditujukan untuk koordinasi dan konsultasi supaya rancangan perundangan tersebut segera disahkan oleh para anggota parlemen.

"Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) terhadap draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sedang disiapkan oleh DPR RI," tegas Jokowi. 

Jokowi mengatakan penyiapan DIM tersebut harus dilakukan agar proses pembahasan di DPR bisa lebih cepat.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," pungkasnya.