Di Hadapan Dewan Pengawas KPK, MAKI Minta Firli Bahuri Tak Lagi Jabat Ketua KPK

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sidang etik ini menyoal Firli yang naik helikopter untuk pulang kampung. 

Sidang dugaan pelanggaran etik tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota lainnya, yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Saya sudah selesai dimintai keterangan sebagai saksi. Tadi yang menyidangkan Pak Tumpak sebagai ketua anggotanya Bu Agustina dan Pak Syamsuddin. Pak Firli sendiri, saya sendiri serius. Tapi kadang saya berusaha menurunkan keseriusan dengan joke," katanya kepada wartawan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus.

Dia tak memaparkan lebih jauh mengenai persidangan tersebut. Namun ada beberapa hal yang ditanyakan oleh Dewan Pengawas KPK mengenai aduannya terkait penggunaan helikopter. 

Boyamin juga menyebut dirinya sempat dikonfrontir dengan Firli. Dirinya menyebut sempat menanyakan kepada Firli perihal helikopter yang digunakannya apakah sewa dan dibayar secara penuh atau mendapat diskon. "Pak Firli jawab bayar sendiri dan full. Nanti apakah pembayarannya standar atau tidak itu tugasnya Dewas bukan saya," ujarnya.

"Jadi ini persidangan fair dan tadi juga diberi kesempatan Pak Firli menanggapi kesaksian saya," imbuh dia.

Lebih lanjut Boyamin menyatakan, dihadapan Dewan pengawas KPK dirinya juga meminta agar Firli tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK jika nantinya terbukti melanggar kode etik.

"Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua. Ketuanya diganti orang lain. Itu tadi saya sampaikan," ujarnya.

Namun dia menyebut permintaan ini tidak ditanggapi oleh Firli yang juga berada di lokasi yang sama. "Saya minta permohonan itu tidak ditanggapi Pak Firli. Saya minta permohonan ini kepada Dewas KPK dan tidak ditanggapi Pak Firli," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 25 Agustus. 

Sebagai terperiksa, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Diketahui, Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni yang lalu.

Perjalanan ini dilakukan Firli dengan tujuan untuk melakukan ziarah ke makam orang tuanya. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penggunaan helikopter mewah dengan kode PK-JTO ini tak perlu dilakukan.

Sebab, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya berjarak empat jam dengan menggunakan mobil. Lagipula, kata dia, penggunaan helikopter ini melanggar kode etik KPK.