Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Berlian Senilai Rp1,1 Miliar ke Dubai, Disembunyikan di Gagang Koper
JAKARTA - Penyelundupan berlian senilai lebih dari 770.000 dolar AS atau lebih dari Rp1 miliar oleh penumpang penerbangan menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) berhasil digagalkan di bandara.
Petugas bea cukai di Bandara Internasional Chennai, India berhasil mencegat seorang penumpang yang akan naik maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK-543 tujuan Dubai, UEA pada Selasa 28 Desember pagi.
Dikutip dari The National News 31 Desember, berbekal informasi intelijen khusus yang dikumpulkan selama penyelidikan, aparat berhasil menemukan berlian tersembunyai di dalam pegangan teleskopik koper sang penumpang.
Total, berlian tersebut mencapai 1.052,72 karat dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar 773.970 dolar AS atau setara dengan Rp1.1046.873.810.
Diketahui, penumpang yang bepergian keluar atau memasuki UEA dengan uang tunai lebih dari 100.000 dirham UEA sekitar Rp388.285.102 atau jumlah yang setara dalam mata uang lain atau instrumen keuangan lainnya, harus melaporkannya ke bea cukai.
Pun demikian dengan setiap logam mulia maupun batu mulia yang memiliki nilai 60.000 dirham atau Rp232.953.092 atau lebih, maka wawjib melaporkannya ke pihak berwenang.
Siapa pun yang mengimpor batu berharga ke UEA senilai lebih dari jumlah ini harus memberikan dokumen pendukung pada saat kedatangan, seperti faktur asal perusahaan ekspor dengan stempel dan tanda tangannya, daftar kemasan untuk menunjukkan jumlahnya, dan daftar detail studing perhiasan.
Baca juga:
- Ketegangan di Ukraina Meningkat, Presiden Biden Berbicara 50 Menit dengan Presiden Putin Lewat Telepon
- Staf Positif COVID-19, Operator Jaringan Kereta Inggris Batalkan Semua Layanan Langsung ke London
- Pecah Rekor Pembahasan Terlama, PM Mark Rutte Harap Pemerintah Baru Belanda Bisa Dilantik 10 Januari
- Galau Ingin Jadi Mitra China Tapi Ambil Sikap Berlawanan, Menlu Wang Yi Sebut Ada Perpecahan Kognitif di Uni Eropa
Untuk diketahui, menurut undang-undang bea cukai, hukuman untuk penyelundupan barang-barang yang tidak diumumkan ke UEA dapat berkisar dari denda hingga hukuman penjara tiga bulan, serta penyitaan barang dan peralatan yang digunakan dalam proses penyelundupan.