Ditjen Imigrasi Rilis M-Paspor, Aplikasi untuk Pengajuan Bikin Paspor

JAKARTA – Pemohon paspor kini memiliki kemudahan dalam mengajukan pembuatan paspor. Sebab mulai hari ini, Kamis 30 Desember, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor. Melalui apllikasi ini, pemohon paspor bisa dapat mengajukan permohonan hanya dengan mengunggah berkas yang sudah di scan, ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.”, ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara berdasarkan rilis yang diterima, Kamis 30 Desember.

Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang.”, tutur Angga.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia”, tutup Angga.