Bareskrim Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dalam Kasus Red Notice

JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo.

"Benar, JST (Joko S. Tjandra atau Djoko Tjandra) dan TS (Tommy Sumardi) diperiksa sebagai saksi," kata  Argo di Jakarta, Senin, 24 Agustus.

Argo dalam kesempatan ini mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Namun setelah pemeriksaan keduanya selesai.

"NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020," kata Argo.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya diejrat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tomi Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.

"Ada barang bukti uang 20 ribu USD dan ada surat, ada HP, ada laptop, ada CCTV yang jadi barang bukti," ungkap Argo.