Kabar Gembira dari Banjarmasin, Pemkot Salurkan 338 Santunan Kematian bagi Warga Miskin Sebesar Rp1 Juta
JAKARTA - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyalurkan 338 santunan kematian untuk warga miskin yang meninggal dunia sepanjang tahun 2021.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Rabu, mengatakan setiap warga miskin yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp1 juta dari pemerintah kota setempat.
"Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang divalidasi Dinas Sosial Kota Banjarmasin, ada 338 orang warga kita yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kematian," ujarnya dilansir Antara, Rabu, 29 Desember.
Dari data tersebut, kata Ibnu Sina, santunan kematian yang terbanyak bagi warga di wilayah Banjarmasin Barat lebih dari seratus jiwa. "Yang sedikit itu di Banjarmasin Timur sekitar 37 jiwa saja," katanya.
Dia menyampaikan ini merupakan bantuan belanja sosial yang tidak direncanakan dari pemerintah kota. "Karena kematian kan tidak direncanakan, namun pemerintah kota menyiapkan dana bantuan ini dan baru sekarang diserahkan," ujarnya.
Dia berharap bantuan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggal, meskipun tidak terlalu besar, harapannya bisa bermanfaat.
"Pemkot memiliki program ini sudah beberapa tahun lalu, bahkan untuk pengurusan jenazah hingga penguburan juga dibantu," ujarnya.
Baca juga:
- BNPT Paparkan Organisasi Teroris yang Masih Cukup Aktif di Indonesia, Ada JAK, JAS dan NII
- Menteri Parekraf Sandiaga Uno: Edukasi dan Literasi Perlu Ditingkatkan Hadapi Bencana
- Bupati Kustini Sebut Pandemi Berkontribusi pada Peningkatan Angka Kemiskinan di Sleman
- Kabar Gembira untuk Belasan Ribu Anggota Satgas Relawan COVID-19, Dapat Donasi dari Jamsostek
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto menjelaskan anggaran untuk santunan kematian bagi warga tidak mampu tersebut diprioritaskan pemerintah kota.
Iwan mengatakan penyaluran bantuan santunan kematian bagi warga tidak mampu ini ada mekanismenya, yakni dari adanya laporan kematian dari RT hingga berjenjang.
"Tambah akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan terdaftar di Basis Data Terpadu orang miskin," papar Iwan.
Ia menjelaskan program ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019 tentang pemberian santunan kematian bagi warga miskin Kota Banjarmasin.
"Biasanya bantuan santunan kematian bagi warga miskin tersebut diserahkan secara kolektif pertengahan tahun dan akhir tahun. Kenapa tidak langsung pada saat hari berbelasungkawa tersebut, kerana proses keuangan ada mekanismenya. Jadi, bantuan masuk ke rekening keluarga yang meninggal," tuturnya.