Bagikan:

NTB - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetop sementara pencairan bantuan santunan kematian untuk menghindari terjadinya polemik jelang pencoblosan Pilkada 27 November 2024.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan mengatakan, dihentikan sementara santunan kematian tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menyetop sementara bantuan sosial (bansos) hingga tahapan pencoblosan selesai.

"Kebijakan itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan terjadinya politisasi bansos oleh para calon kepala daerah," katanya di Mataram, Kamis 21 November, disitat Antara.

Penyetopan sementara bantuan santunan kematian tersebut juga sesuai dengan petunjuk dari Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno agar menahan sementara berbagai bansos hingga tahapan pencoblosan selesai.

"Kalau bansos tidak terlalu krusial seperti untuk dampak bencana, kami disarankan sebaiknya tahan dulu agar tidak berpotensi menyalahi aturan," katanya.

Dikatakan, penyetopan sementara santunan kematian dilakukan sejak Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 11 November 2024.

Namun demikian, lanjutnya, tahapan pengajuan santunan kematian oleh warga tetap bisa dilakukan, karena Dinsos juga tetap akan melakukan proses untuk pencairan.

Pasalnya, untuk pencairan santunan kematian ini harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya akta kematian, KTP, dan KK yang meninggal serta ahli warisnya.

"Kalau syarat sudah lengkap bisa kami proses untuk penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) dari keuangan dan bantuan bisa cairkan maksimal sembilan hari," katanya.

Tetapi untuk pencairan, santunan kematian akan dilakukan setelah proses pemungutan suara pilkada sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Agar warga tidak kecewa, kami sudah memberikan penjelasan pada saat masyarakat melakukan permohonan dan mereka bisa memahami," katanya.

Program santunan kematian itu diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik dia kaya maupun kurang mampu dan apa pun agamanya sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian.

Total anggaran santunan kematian Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp650 juta, dengan realisasi saat ini sudah mencapai sekitar Rp600 juta.

"Sisanya sekitar Rp50 juta. Kami belum bisa pastikan apakah anggaran itu cukup atau kurang, sebab peristiwa kematian tidak bisa diprediksi," katanya.