Bagikan:

BANJARMASIN - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan santunan bagi para korban ambruknya bangunan Alfamart di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban yang terjadi, Senin, 18 April.

Menurut Roswita, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Dari sebanyak 9 peserta BP Jamsostek itu, 4 orang di antaranya meninggal dunia, 4 orang dirawat di RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.

"Segenap keluarga besar BP Jamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," kata Roswita dilansir Antara, Kamis, 21 April.

Sebanyak 4 peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.

Ada pun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta, yaitu, Hanafi sebesar Rp193 juta, Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta, Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta.

Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Ini merupakan sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Saya mewakili keluarga besar BP Jamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BP Jamsostek. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai," ujarnya.