JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan bahwa Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi dua organisasi yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sepanjang 2021.
Dari 364 kasus yang ditindak oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada 2021, 178 di antaranya melibatkan anggota JI dan 154 lainnya terkait dengan anggota JAD.
“JI dan JAD kita tahu telah dinyatakan terlarang oleh pengadilan negeri,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun lembaganya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 29 Desember.
Di samping JAD dan JI, Densus 88 juga menindak 16 kasus terkait anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan 16 sisanya terhubung dengan anggota Front Pembela Islam (FPI), sebut Boy Rafli.
Jika diamati dari perkembangannya, mayoritas orang-orang yang ditangkap masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan.
BACA JUGA:
Ada sekitar 332 kasus masih diperiksa oleh penyidik Densus 88, sementara tiga kasus terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, jika diamati dari penangkapan tiap bulan, penindakan terbanyak terjadi pada Maret dengan 79 kasus, April 74 kasus, dan Agustus 62 kasus.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala BNPT menyampaikan beberapa organisasi teroris yang masih cukup aktif di Indonesia selain JI, JAD, dan MIT, antara lain Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Khalifah (JAS), dan Negara Islam Indonesia (NII).
Dalam paparannya, Boy menunjukkan kelompok JAK saat ini terpecah jadi dua kelompok, yaitu JAK pimpinan Arham alias Abu Hilya yang fokus pada pengembangan Rumah Quran Imam Ahmad dan badan amal, sementara kelompok lainnya dipimpin oleh Suherman yang fokus pada pengelolaan Baitul Mal Watanwil.
Baitul Mal Watanwil merupakan lembaga bantuan yang memberi santunan kepada janda-janda yang ditinggalkan petempur JAK.
Kemudian, JAS merupakan organisasi jaringan teror yang terpusat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kegiatannya banyak terkait politik dan beberapa anggotanya ada yang bergabung dengan FPI.
Kemudian, JAD, yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, diyakini masih aktif beroperasi di daerah-daerah dan media sosial menyebarkan propaganda.
JAD sampai saat diyakini masih melakukan perekrutan anggota dan simpatisan melalui pembangunan pondok pesantren.
JI, yang juga ditetapkan terlarang oleh pengadilan, juga masih aktif tetapi tidak dipimpin oleh sosok/figur tertentu. BNPT meyakini JI digerakkan oleh koordinator-koordinator yang tersebar di berbagai daerah.
Terakhir, NII diyakini masih aktif terutama dalam bidang dakwah, penguatan ekonomi, dan penegakan syariat. Proses perekrutan NII saat ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perekrutan awal, pembinaan anggota baru, dan kaderisasi.