Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumbar dan Papua Barat
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Papua Barat. Mutasi keduanya bukan terkait hukuman atau pencopotan jabatan karena perkara.
"Ini berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin, kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam jabatan administrasi maupun jabatan tinggi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada VOI, Jumat, 21 Agustus.
Mutasi kedua Kejati itu dilakukan berdasarkan SK Jaksa Agung RI nomor 172 tahun 2020, tanggal 19 Agustus. Mutasi juga dilakukan dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini Jaksa Agung," tegas Hari.
Baca juga:
Dengan mutasi tersebut, Yusuf yang sebelumnya sebagai Kelapa Kejati Papua Barat saat ini menjabat sebagai jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan RI).
Begitu pun Amran yang sebelumnya merupakan Kejati Sumatera Barat saat ini menjadi jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan RI).
"Belum ada yang menggantikan kedua jabatan itu. Saat ini masih menunjuk wakajati sebagai Plt merangkap wakajati," kata Hari.