Kasus BLBI, Kuasa Hukum Fadel Muhammad: Persoalan Utang Sudah Selesai Secara Hukum

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan, sudah tidak ada utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Intan. Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Fadel Muhammad melalui kuasa hukum keluarga, Muchtar Luthfi. Malah, kata dia, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia diperintahkan secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai Hak Tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23.500.000.000.

Kata dia, hal itu tertuang dalam putusan MA 19 Oktober 2005 No.1348 K / Pdt / 2004. Oleh karena itu, sudah tidak ada persoalan hutang BLBI dari Bank Intan karena permasalahan sudah diselesaikan oleh jalur hukum.

“Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui Putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi, Jakarta, Jumat, 24 Desember.

Kemudian, dia menjelaskan, fakta bahwa pengambil alihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada tahun 1996 adalah dalam rangka ‘Penyelamatan Bank Intan, (resque bank) dus berbeda dengan pemilik bank lain yang dibekukan maupun dilikuidasi.

Fadel Muhammad dan Group, pada awalnya berharap ada Auditor Independen untuk menghitung hak dan kewajiban dari kondisi pengambilalihan Bank Intan, namun hal tersebut tak kunjung ada hasilnya.

“Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar 23,5 Milyar Rupiah dan itu bukanlah uang Negara,” katanya.

Selanjutnya, sebagai gambaran singkat kondisi ketika PT Bank Intan diambil alih oleh Klien kami bersama Groupnya adalah sebagai berikut. Pertama, besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 % setara 157,1 Milyar Rupiah dari total kredit sebesar 209,4 Milyar Rupiah, sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya 8,2 Milyar Rupiah. 

Persoalan pengambilalihan juga telah selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996 yang berisi antara lain : 

- Menyetujui program penyehatan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group. 

- Menyetujui pemberian subordinated loan Rp100 milyar ditambah konversi SPBU BI sebesar Rp21,8 milyar dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yakni 10 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor (Fadel Muhammad dan Group) sebesar Rp60 Milyar Rupiah dan escrow account Rp10 Milyar. 

- Melakukan pembenahan manajemen. 

- Menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar 172 Milyar Rupiah untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun (kemudian diperpanjang 15 tahun).