Kejagung Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Penanganan Utang BLBI
ILUSTRASI/DPR

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) mendorong pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab aturan itu dapat membantu penyelesaian persoalan utang para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dalam kesempatan ini saya kembali mendorong kepada semua pihak untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membantu Satgas BLBI," ucap Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat konferensi pers Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas), Jumat, 27 Agustus.

Tak hanya membantu menyelesaikan permasalah BLBI, lanjut Setia Untung, aturan ini juga dapat membantu dalam penyelesaian kasus lainnya. Mulai dari proses penyelidikan hingga persidangan.

"(Membantu) Tugas lainnya di kemudian hari sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung menyebut Kejagung mengutus 12 jaksa pengacara negara dalam satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka nantinya akan ikut terlibat dalam mekanisme penagihan utang terhadap para obligor dan debitur.

Dalam proses penagihan utang tentu tak dipungkiri bakal menghadapi permasalahan. Sebab ada beberapa aset yang berada di luar negeri karenanya mesti menempuh jalur hukum yang berbeda.

"Kendati demikian, tentu terdapat sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI khususnya terkait dengan aset yang berada di luar negeri, yang memiliki sisi hukum yang berbeda dengan sisi hukum Indonesia," ungkap Wakil Jaksa Agung.

Diketahui, satgas BLBI dilantik pada awal Juni. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit dua bulan sebelumnya.

Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.