Awas! Mahfud MD Ancam Pidana Pengemplang BLBI Jika Terbukti Gelapkan Aset Jaminan
JAKARTA - Pemerintah terus menunjukan keseriusannya dalam upaya menyelesaikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah mangkrak puluhan tahun.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa negara tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum lanjutan apabila pada obligor maupun debitur dianggap tidak kooperatif atau malah membangkang.
“Tidak tertutup kemungkinan pidana (bagi obligor dan debitur) apabila melakukan penggelapan pemalsuan, dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara,” ujarnya dalam konferensi pers perkembangan kasus BLBI yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 Desember.
Menurut Mahfud, strategi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pelaku agar persoalan utang-piutang sejak 1998 lalu itu segera terselesaikan.
“Kami juga akan menetapkan sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah pada proses tertentu,” sambung dia.
Baca juga:
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengungkapkan jika penagihan tahap pertama kepada obligor/debitur telah sukses membukukan pemasukan negara Rp313,94 miliar atau dibulatkan menjadi Rp314 miliar.
Sementara dalam bentuk penguasaan fisik tercatat aset properti eks BLBI yang berhasil dikuasai Satgas mencapai 8,32 juta meter persegi.
Lalu, untuk tahap kedua sudah dipanggil delapan obligor lanjutan. Adapun, satu obligor berinisial SS dengan jumlah aset yang disita 100.848 meter persegi. Kemudian, satu obligor lainnya adalah Grup Texmaco yang asetnya disita seluas 4,79 juta meter persegi dari 587 bidang tanah di lima lokasi berbeda.