Imbas Pandemi COVID-19, Pengiriman Pekerja Migran Asal Jabar ke Luar Negeri Merosot ke Angka 15 Ribu Orang

JABAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pengiriman pekerjaan migran Indonesia asal Jawa Barat ke luar negeri turun menjadi 15 ribuan orang akibat pandemi COVID-19.

"Tiap tahun rata-rata pekerja migran Indonesia (asal Jawa Barat sebanyak 57.000 orang). Sedangkan memasuki pandemi COVID-19 tahun 2020 mengalami penurunan. Hanya mengirimkan sekitar 15 ribuan pekerja migran saja," kata R Taufik Garsadi usai acara di Gedung Sate Bandung, Antara, Selasa, 21 Desember. 

Menurut Taufik saat ini Jawa Barat telah memiliki sistem manajemen Jabar Migrant Service Centre (JMSC) berbasis elektronik dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat dan seluruh stakeholder pemangku kepentingan untuk mempermudah pelayanan dan sinergitas serta navigasi khususnya pekerja migran.

Menurut dia, pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat harus dibentuk layanan terpadu satu atap atau Jabar Migrant Service Center.

Dia mengatakan ada beberapa kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan berkenaan dengan kegiatan sistem manajemen Jabar Migrant Service Center, diantaranya telah terumuskannya sebuah "business plan" dan "business process" dari Jabar Migrant Service Center.

"Yang bersamaan dengan proses perumusan 'business plan' ini, juga telah terselenggara sosialisasi JMSC ke berbagai perangkat daerah, perusahaan, dan organisasi," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menambahkan sampai saat ini Jawa Barat berada pada peringkat tiga besar pengirim pekerja migran Indonesia.

Selain itu, lanjut Ridwan Kamil saat ini masih ditemukan beberapa permasalahan berkenaan dengan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat. 

"Kemudian masih terjadinya perbudakan ABK, trafficking melalui modus BKK (bursa kerja khusus), masih banyaknya buruh migran yang terancam hukuman mati, kerentanan prt migran terhadap kekerasan fisik, seksual, psikis masih tinggi," kata dia.

Kemudian kerentanan pekerja migran pada masa pandemi dan sistem informasi dan data yang belum terintegrasi.

Lebih lanjut ia mengatakan beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Privinsi Jawa Barat diantaranya melalui perluasan kesempatan kerja, peningkatan daya saing calon pekerja.

Kemudian peningkatan tata kelola ketenagakerjaan dengan membangunan sistem informasi dan data yang terintegrasi melalui pembangunan sistem manajemen Jabar Migrant Service Center (JMSC).