Wakil Ketua DPR dari Gerindra Tegaskan Revisi UU Pemilu soal Presidential Threshold Sudah Tak Cukup Waktu

JAKARTA -  Pimpinan DPR membantah lembaganya tak mau menampung aspirasi masyarakat terkait perubahan aturan presidential threshold (PT) 20 persen menjadi nol persen.

Wakil Ketua DPR dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga partai politik sudah mengikat dalam perundang-undangan. 

"Kita lihat bahwa turunan UUD kan itu soal pencalonan presiden dan wapres memang dilakukan parpol. Bahwa kemudian UU yang ada sudah menyatakan demikian," ujar Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senin, 20 Desember.

"Jadi kita bukan tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat tapi kemudian UU yang dibuat itu revisi UU tahun 2017 sudah berdasarkan aspirasi masyarakat," lanjutnya.

Dasco mengatakan, pendapat yang berkembang di masyarakat tetap ditampung DPR untuk perbaikan ke depan. Hanya saja, kata dia, sekarang ini waktunya sudah masuk proses tahapan pemilu. Karenanya tidak dimungkinkan untuk merevisi UU Pemilu.

"Tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga nggak akan cukup," jelas Dasco.

"Jadi bukannya kita nggak aspiratif," imbuh dia. 

Dasco tak menampik DPR akan membahas soal perubahan UU Pemilu khususnya presidential threshold di waktu mendatang.

"Tahapan panjang dalam proses revisi UU Pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti," kata Dasco. 

Menurut Ketua Harian DPP Gerindra iru, PT 20 persen sudah cukup ideal. Gerindra, kata Dasco, akan mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan Undang-Undang. 

"Kita sudah berapa pemilu kok, kalau kita bilang gak ideal sekarang berarti kan kita gak konsisten. Bahwa Gerindra sesuai dengan peraturan perundangan yang sudah ada kita akan ikut. Apabila UU nya bilang 20 persen kita ikut 20 persen, kalau 25 persen ya kita ikut 25 persen itu aja," papar Dasco.