JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani merespons ramainya usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen.
Puan menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah final. Karenanya, presidential threshold 20 persen tidak bisa lagi diubah.
"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," tegas Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember.
Ketua DPP PDIP itu pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati. Menurutnya, kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang akan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.
BACA JUGA:
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, aturan presidential threshold (PT) dalam sepakan ini sudah empat kali digugat. Penggugat diantaranya adalah petinggi Partai Gerindra Ferry J Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal yang kini digugat.