Vonis Kasus Korupsi Berkekuatan Hukum Tetap, Nurdin Abdullah Kini Huni Lapas Sukamiskin
JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung.
Eksekusi ini didasari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Selanjutnya, sambung Ali, mantan politikus PDI Perjuangan itu juga diharuskan membayar pidana denda dengan ketentuan bila denda tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. Tak sampai di situ, Nurdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkapnya.
Baca juga:
Selain Nurdin, KPK juga mengeksekusi Edy Rahmat ke lapas yang sama. Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan itu dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Selain hukuman badan, Edy juga dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," pungkasnya.