Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
JAKARTA - Penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Persidangan ini segera dilakukan karena berkas milik Suhandy saat ini sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena pemberkasan tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka Selasa, 14 Desember telah dilaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.
Selanjutnya, penahanan terhadap Suhandy dilanjutkan hingga 20 hari ke depan hingga 2 Januari mendatang. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan JPU KPK, Ali bilang, kini punya waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Palembang," ungkapnya.
Baca juga:
- Cecar Ajudan Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Dalami Uang Fee Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin
- Dari Mulut Ibu Bupati Musi Banyuasin, KPK Mau Tahu Kegunaan Uang Rp1,5 Miliar Saat Dodi Reza Ditangkap
- KPK Dalami Perintah Dodi Reza Alex Noerdin Soal Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Musi Banyuasin
- KPK Ungkap Uang Rp1,5 Miliar yang Ditemukan Saat OTT Dodi Reza Alex Noerdin untuk Bayar Pengacara Ayahnya
Diberitakan sebelumnya, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan infrastruktur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Ia melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Akibat kecurangan ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.