Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Dodi Alex Noerdin/DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin bersama Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari akan segera menjalani persidangan. Ketiganya merupakan penerima suap pengadaan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan persidangan terhadap ketiganya akan segera dilakukan setelah berkas mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Pelimpahan dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 4 Maret.

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Maret.

Setelah pelimpahan ke pengadilan dilakukan, selanjutnya penahanan ketiga terdakwa ini menjadi kewenangan majelis hakim. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan infrastruktur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Ia melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat kecurangan ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.