KPK Pastikan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Timika Diproses
JAYAPURA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika, Papua tetap diproses.
Tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara termasuk perhitungan kerugian keuangan negaranya berkoordinasi dengan BPKP.
“Perhitungan kerugian keuangan negara penting sebagai salah satu unsur dalam proses pembuktian suatu tindak pidana sekaligus sebagai upaya maksimal dalam 'asset recovery’,” kata Ali Fikri dikutip Antara, Senin, 13 Desember.
Menurutnya, hasil asset recovery akan menjadi penerimaan negara dan dimanfaatkan masyarakat secara langsung diantaranya melalui pembangunan nasional.
KPK tentu akan mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah proses penyidikannya cukup dan dilakukan upaya penahanan paksa.
Baca juga:
- Respons Narkosun hingga Denny Siregar soal Pemerkosaan Santri, Ridwan Kamil: Niatnya Mungkin Menebar Bensin Framing
- Rapor Merah Pemerintahan Presiden Jokowi Versi Survei Indopol: Pemberantasan Korupsi Hingga Kemiskinan
- Dua Minggu PPKM Jawa-Bali: Kasus Aktif Nasional Turun, Kasus Baru Terbanyak di Jawa Barat
- KPK Pilih Kantor BPK Yogyakarta untuk Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
“Karena itu, KPK berharap publik terus memberikan dukungannya dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik itu penanganan perkara, tapi juga upaya pencegahan melalui perbaikan sistem tata kelola, serta pendidikan antikorupsi bagi masyarakat,” sambung Ali Fikri.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021.