Laporkan 2 WN Australia karena Menghina Pekerja Lokal, Kader KSBSI dan Warga Adat Dayak Akan Geruduk Kantor PT SAB

KALTENG - Dua tenaga kerja Asing (TKA) asal Australia dilaporkan ke Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) karena diduga melakukan penghinaan pada dua pekerja warga Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kalteng. Kedua WNA yang bekerja di PT SAB berinisial AK (66) dan JAG (63).

"Kami telah melaporkan dua pekerja asing tersebut kepada pihak kepolisian," kata perwakilan pelapor, Robert di Puruk Cahu, Antara, Senin, 13 Desember. 

Informasi adanya penghinaan diketahui lewat pesan email yang bocor. Menurut Robert, tidak pantas kata-kata bernada penghinaan itu dikeluarkan.

"Kami sangat keberatan atas dugaan penghinaan yang dilakukan TKA tersebut, sebab pernyataan TKA dalam isi pesan email yang telah bocor dan diketahui banyak orang itu sudah menjatuhkan harkat dan martabat kami," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut secara hukum dan memohon agar permasalahan ini dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Menurut Robert, perbuatan dari TKA tersebut diduga kuat melanggar dan memenuhi unsur Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang sudah tertuang dalam laporan pihaknya.

Robert menyatakan, dirinya selaku pekerja yang bernaung pada DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Murung Raya dalam waktu dekat ini, akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT SAB bersama masyarakat adat dayak setempat.

"Terdapat 7 poin yang akan disampaikan pada unjuk rasa nanti, seperti mendesak Presiden Direktur PT SAB memberhentikan dua orang TKA yang telah dilaporkan, mendesak Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi berupa mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud," kata dia.

Kemudian, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron," ujarnya pula.

Selain itu, ia menambahkan, poin terpenting adalah meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya dapat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada pihaknya selaku masyarakat Penda Siron.

Sebelum melaporkan ke Polres Murung Raya, kedua TKA tersebut juga telah dilaporkan oleh Robert dan Suhardin ke Damang Desa Penda Siron, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten setempat.