Bukti Kabareskrim Serius Usut Tuntas Rentetan Kasus Djoko Tjandra
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan keseriusan jajarannya mengusut tuntas sejumlah perkara terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Keseriusan ini dibuktikan dengan gelar perkara penetapan tersangka dengan melibatkan KPK.
Penegasan ini ditegaskan Kabareskrim saat jumpa pers usai gelar perkara di Bareskrim Polri. Kabareskrim menyebut ada tiga klaster terkait kasus Djoko Tjandra.
Klaster pertama yakni perkara Djoko Tjandra pada tahun 2008-2009. Klaster kedua, peristiwa pada November 2019 terkait pertemuan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Kolopaking terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Terkait kasus tersebut sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan Kejaksaan,” kata Listyo.
Sedangkan klaster ketiga terkait dengan proses penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu. Untuk klaster ini, Bareskrim melakukan gelar perkara terkait aliran dana.
“Tentunya dalam proses selanjutnya kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi ke publik, kita serius menuntaskan kasus tersebut,” sambung Listyo.
Baca juga:
Bareskrim menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dua orang tersangka pemberi gratifikasi yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS). Sedangkan sebagai penerima, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB).
Sementara dalam kasus kedua yakni tindak pidana umum terkait pembuatan surat palsu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dalam kasus pembuatan surat palsu ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 19 orang saksi. Ikut disita duit 20 ribu dolar AS.
“Ada barang bukti uang 20 ribu USD dan ada surat, ada HP, ada laptop, ada CCTV yang jadi barang bukti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers.