Presiden Macron Ingin Wujudkan Aturan Media Sosial yang Harus Bertanggung Jawab Atas Konten di Platform Mereka
JAKARTA - Uni Eropa akan berusaha mewujdukan menuju regulasi platform media sosial yang belum pernah terjadi sebelumnya. Presiden Prancis Emmanuel Macron, menyatakan pada Kamis, 9 Desember, bahwa regulasi baru ini akan menetapkan tanggung jawab atas konten yang dipenuhi kebencian.
Prancis yang mengambil alih kepresidenan bergilir Dewan Eropa yang beranggotakan 27 negara pada Januari pada saat UE sedang membahas undang-undang baru yang menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk perusahaan teknologi global.
"Ini adalah peraturan Eropa yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk memerangi kebencian online, untuk menentukan tanggung jawab platform besar ini atas konten mereka," kata Macron pada konferensi pers di Paris seperti dikutip Reuters.
"Setiap hari, kita harus berurusan dengan isu-isu seperti anti-Semitisme, rasisme, ujaran kebencian dan pelecehan online. Tidak ada peraturan internasional tentang hal ini hari ini, secara tegas," ungkap Macron.
Ketua Kompetisi UE, Margrethe Vestager, telah mengusulkan dua set aturan yang dikenal sebagai Digital Markets Act dan Digital Services Act yang menargetkan Amazon, Apple, unit Alphabet Google, dan Facebook (Meta Platform Inc).
Undang-Undang Layanan Digital khusus tersebut akan memaksa raksasa teknologi untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal di platform mereka, dengan denda hingga 6% dari omset global untuk ketidakpatuhan tersebut.
Baca juga:
- Whatsapp Luncurkan Fitur Pembayaran Cryptocurrency di AS, Instan , Aman dan Tanpa Biaya
- Pengawas Mobil Jerman Izinkan Sistem Drive Pilot yang Dikembangkan Mercedes-Benz
- Gawat! Hacker Telah Mempublikasikan Data Vestas Setelah Muncul Serangan Ransomware November Lalu
- Situs Pemeringkat Alexa Bakal Dimatikan Amazon pada 1 Mei 2022, Peringkat Web Dianggap Tak Penting Lagi
Komisi Eropa akan memulai negosiasi dengan negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa tahun depan, dengan aturan baru kemungkinan akan diadopsi pada tahun 2023.
Aturan baru ini akan memaksa platform media sosial raksasa untuk lebih banyak mempekerjakan karyawan guna menseleksi konten-konten yang bermunculan di platform mereka. Selain itu harus pula mengupdtae algoritma untuk menyaring kalimat dan kata-kata yang diduga penuh kebencian.
Di sisi lain, UE juga akan memaksa mereka untuk lebih terbuka pada pengembang atau pihak ketiga dalam partisipasi bisnis di media online, khususnya e-commerce.