Lewat Ibu dan Mantan Istrinya, KPK Dalami Penerimaan Uang Zumi Zola dari Orang Kepercayaannya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang yang dilakukan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola serta sejumlah pihak di DPRD Provinsi Jambi. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF).

Salah satu yang diperiksa adalah ibu dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Hermina Djohar. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Desember kemarin di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AF," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 Desember.

Selain Hermina, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Sherin Tharia yang merupakan mantan istri Zumi Zola. Berikutnya, Ali mengatakan, penyidik memeriksa mahasiswa bernama Alvin Raymond; swasta bernama Asrul Pandopotan Sihotan; Arnold yang merupakan Direktur PT Andica Parsaktian Abadi; dan wiraswata yang merupakan pemilik online Wilina Chandra.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada bebeapa pihak di DPRD Jambi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 18 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin sebagai tersangka. Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Paling baru, orang kepercayaan Zumi Zola yaitu Apif Firmansyah juga ditahan oleh KPK. Apif kerap mengurus keperluan Zumi Zola termasuk mengelola kebutuhan dana operasional hingga meminta sejumlah fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Jambi.

Ada pun jumlah uang yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar di mana sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Pemberian ini merupakan perintah langsung dari Zumi Zola.

Tak hanya itu, uang tersebut juga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya dan dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan pribadi Apif.