Tak Ingin Seperti UU Cipta Kerja, PKS ingatkan Pansus Tidak Tergesa-gesa Bahas RUU IKN
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah terbentuk untuk segera membahas pemindahan ibu kota.
Susunan komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN didasarkan pada pertimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi dan juga tingkat kompleksitas pembahasan. Sehingga total anggota pansus berjumlah 56 orang.
Namun, Anggota Komisi V dari Fraksi PKS DPR Suryadi Jaya Purnama, menilai jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks. Sehingga butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat," ujar Suryadi kepada wartawan, Kamis, 9 Desember.
Beberapa substansi yang harus dikritisi, kata Suryadi, adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan.
Karena itu, kata dia, Fraksi PKS mengingatkan agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan masyarakat luas.
"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi.
Sebagaimana diketahui, Pansus RUU IKN sudah terbentuk dari 9 fraksi yang ada di Parlemen. Terdiri dari 6 pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah dilakukan musyawarah dan mufakat dalam rapat Pembentukan Pansus RUU IKN, maka ditetapkan susunan pimpinan sebagai berikut:
1. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar - Ketua Pansus RUU IKN
2. Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
3. Sugiono dari Fraksi Gerindra - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
4. Fathan dari Fraksi PKB - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
5. Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
6. Nurhayati Effendi dari Fraksi PPP - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
Baca juga:
Sementara daftar anggota yang tergabung dalam pansus RUU IKN:
PDIP (11 orang)
T.B. Hasanuddin
Junimart Girsang
Bob Andika Mamana Sitepu
Hendrawan Supratikno
Dede Indra Permana
Arif Wibowo
Andreas Eddy Susetyo
Sri Rahayu Sadarestuwati
Ichsan Soelistio
Cornelis
Safaruddin
Golkar (8 orang)
Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Ilham Pangestu
Arsyadjuliandi Rachman
Agung Widyantoro
Mukhamad Misbakhun
Zulfikar Sadikin
Sarmuji
Hamka B. Kady
Gerindra (8 orang)
Habiburokhman
Kamrussamad
Sugiono
Prasetyo Hadi
Darori Wonodipuro
Novita Wijayanti
Budisatrio Djiwandono
Andi Iwan Darmawan
NasDem (6 orang)
Saan Mustopa
Fauzi H. Amro
Tamanuri
Willy Aditya
Syarief Abdullah Alkadrie
Ery Egahni Ben Bahat
PKB (6 orang)
Ruslan Daud
Tommy Kurniawan
Yanuar Prihatin
Fathan
Ratna Juwita Sari
Moh Rano Al Fath
Demokrat (5 orang)
Muslim
Hinca Panjaitan
Marwan Cuk Asan
Herman Khaeron
Sartono
PKS (5 orang)
Suryadi Jaya Purnama
Hidayatullah
Mardani
Ecky Awal Muncharam
Hamid Noor Yasin
PAN (4 orang)
Saleh Partaonan Daulay
Guspardi Gaus
Ibnu Mahmud Bailalludin
Andi Yuliani Paris
PPP (2 orang)
Achmad Baidowi
Nurhayati