Pusat Batalkan PPKM saat Natal dan Tahun Baru, Prokes di Kepri Tetap Wajib
TANJUNGPINANG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan terus mewajibkan protokol kesehatan kepada seluruh warga meskipun pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, mengatakan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa, namun tidak euforia secara berlebihan karena kondisi COVID-19 terkendali.
Di Kepri, total kasus aktif COVID-19 tinggal 6 orang, yang tersebar di Kota Batam 5 orang dan Kabupaten Karimun satu orang. Sementara di Lingga, Natuna, Anambas, dan Tanjungpinang, nihil kasus aktif COVID-19.
"Meski kasus aktif COVID-19 drastis menurun, tidak boleh ada pesta Tahun Baru 2022 yang menyebabkan kerumunan orang," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa, 7 Desember.
Tjetjep menjelaskan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap dilakukan pemerintah, apalagi saat ini Omicron sudah sampai ke Singapura, negara tetangga yang berbatasan dengan Kepri.
Baca juga:
- Hasil Survei Ungkap Kepercayaan Publik Anjlok Tapi KPK Malah Beri Klaim Sebaliknya
- 'Rayuan' Polri Tak Luluhkan Semua Eks Pegawai KPK Jadi ASN
- Pejabat Diminta Laporkan Harta Kekayaan, Wakil Ketua KPK: Kalau Tidak Mau Lebih Baik Berhenti!
- KPK Disalip Polri di Survei Indikator Politik, Ali Fikri Menampik Pastikan Persepsi Publik Justru Meningkat
Pelaksanaan kegiatan untuk mencegah COVID-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Peraturan itu antara lain terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Natal dan Tahun Baru 2022. Setiap orang yang melakukan perjalanan ke daerah lain atau antarpulau wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal sehari sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Bagi anak-anak, kata dia tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat. Syaratnya telah melakukan PCR yang berlaku tiga hari untuk perjalanan udara atau antigen sehari untuk perjalanan darat atau laut.
"Kami imbau agar warga tetap menaati protokol kesehatan saat bepergian ke luar daerah," ucapnya.