Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Tak Ikutan Gerbong Novel Baswedan Dipinang Polri

JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjadi satu dari beberapa eks pegawai KPK yang menolak pinangan sebagai ASN Polri. Rasamala mengaku sudah memiliki komitmen lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya tidak ambil tawaran ini (sebagai ASN Polri)," ujar Rasamala kepada wartawan, Senin, 6 Desember.

Komitmen yang dimaksud lantaran Rasamala saat ini telah menjadi pengajar di salah satu universitas. Sehingga, dia memilih untuk tetap menjalani keputusan yang telah diambilnya.

"Sekarang mengajar di fakultas hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang musti dilakukan," katanya

Tapi, Rasamala menyatakan tetap akan membantu rekan-rekannya itu dalam memberantas korupsi. Jika suatu saat nanti, tenaga dan pikirannya dibutuhkan, Rasamala siap untuk terlibat.

"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan utk membantu saya siap saja membantu terutama teman-teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi ya," ungkapnya.

Di sisi lain, Rasamala menampik soal kabar yang beredar tentang alasan utama penolakannya itu lantaran berkeinginan membentuk partai poltik. Sebab, hal itu hanya rencana lain di tujuan hidupnya sebagai salah satu cara memberantas korupsi.

Namun, untuk saat ini dia lebih memilih untuk fokus di dunia pendidikan. Di mana, sudah berkomitmen dengan pilihan tersebut.

"Tetapi apakah saya akan melangkah ke sana? Saya kira saya sekarang masih fokus di bidang hukum gitu, masih mendedikasikan diri di dunia pendidikan," tandasnya.

Sebelumnya, 44 eks pegawai KPK termasuk Novel Basweran menerima tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) Korps Bhayangkara. Meski, ada 8 orang yang tercatat menolak tawaran tersebut.

Dari 8 orang itu, salah satu di antaranya yakni Rasamala Aritonang. Alasan menolak menjadi ASN Polri lantaran telah menjadi pengajar di salah satu Universitas.

Kemudian, ada pula 4 orang yang belum memberikan keputusan. Sehingga, Polri memberikan mereka waktu untuk menentukan pilihan.

Sedangkan, satu orang sisanya yakni Nanang. Dia meninggal dunia pada bulan lalu.