Izin Pita Frekuensi Dicabut Kemenkominfo, Net1 Indonesia: Kami Pertimbangkan Dampak Pada Pelanggan

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses alias mencabut izin pita frekuensi radio 450 MHz kepada PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia) belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Net1 Indonesia akan mengkaji lebih dalam terkait keputusan Kemenkominfo, dan mengaku bahwa pihaknya kerap melakukan komunikasi dengan regulator.

"Dalam hal ini (kami intens berkomunikasi dengan) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BPKP. Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kemenkominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan terkait untuk langkah selanjutnya," ungkap Senior Advisor Net1 Indonesia, Rudi Matrinez, dalam keterangan yang diterima VOI, Jumat, 3 Desember.

Rudi menuturkan langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh manajemen Net1 Indonesia tentang masalah ini juga akan, "mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor kami," ujarnya.

Juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan pencabutan izin pita frekuensi ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Net1 Indonesia karena hingga kini belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP).

"Ini merupakan sanksi di mana PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Dedy belum lama ini.

Dedy menjelaskan, pencabutan izin tersebut tertuang ke dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 hingga 457.5 MHz berpasangan dengan 460 hingga 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, kata Dedy pencabutan izin pita frekuensi radio, PT Net Satu Indonesia dengan layanan internet Net1 Indonesia diharuskan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio.

"Dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya," ujar Dedy.

Selain itu, PT Net Satu Indonesia wajib melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440.