Pengamat: Sri Mulyani Bisa Dicopot Kalau Kinerjanya Memburuk
JAKARTA - Permintaan pimpinan MPR RI untuk mencopot Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatannya semakin menjadi polemik. Pasca Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penjelasan soal alasan tidak memenuhi undangan MPR RI. Hal ini pun lantas menjadi sorotan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Trisakti Trubus Rahadiansyah, menilai posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan bisa saja diganti Presiden Jokowi apabila kinerjanya memburuk.
"Usulan MPR bisa saja terjadi dalam arti kalau Sri Mulyani tidak menunjukkan kinerja yang baik," ujar Trubus di Jakarta, Jumat, 3 Desember.
"Tetapi selama kinerja membaik lanjut," sambungnya.
Menurut Trubus, sejauh ini kinerja Sri Mulyani cukup mengalami peningkatan dalam hal penanganan pandemi COVID-19 dan stabilitas keuangan negara. Apalagi, saat masa pandemi ini tidak banyak kontroversi yang ditimbulman Menkeu.
"Sepanjang mengedepankan kepentingan publik, bisa didukung dan publik puas dengan layanan pemerintah, keuangan terpelihara, BBM aman, pembangunan berjalan," papar Trubus.
Baca juga:
- Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Siapkan Kocek Pribadi untuk Jasa Pengamanan TNI
- Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Bersurat ke Dudung Minta Pengamanan TNI, Ketua Fraksi NasDem: KSAD Tidak Perlu Tanggapi
- Hillary Brigitta Minta Pengamanan TNI, Lagi Banyak Kawal Kasus di Sulut dan Sering 'Konflik' dengan Orang Kuat
- Vaksinasi Jakarta Sudah yang Terbaik, Tapi Wagub Riza Ingatkan Warga Jakarta Adanya Varian Omicron
Lagipula, kata Trubus, hingga saat ini Menteri Keuangan merupakan salah satu menteri yang mendapatkan kepercayaan penuh dari Presiden Jokowi. Sama halnya dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan yang dipercaya memegang komando penanganan COVID-19 dan lainnya.
Selain itu, tambahnya, Presiden Jokowi menganggap kebijakan yang diambil Menkeu sudah sejalan dengan yang diharapkan pemerintah.
"Namanya pembantunya ya pasti ada kecocokan dan kesesuaian. Sama halnya dengan, kok Pak Luhut lagi Pak Luhut lagi, ya karena itu hak prerogatif presiden," tegasnya.